JASA PENGURUSAN PASPOR HILANG / RUSAK

JASA PENGURUSAN PASPOR HILANG / RUSAK

Dalam pengurusan paspor hilang, hampir sama dengan pengurusan paspor baru. Hanya prosedurnya lebih panjang karena harus di lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). 

Persyaratan untuk pengurusan paspor hilang:     
Asli KTP, Asli KK, Asli Akte lahir/Ijazah/akte nikah, Copy paspor yang hilang (bila ada), Asli surat kehilangan dari Kepolisian 

Setelah semua berkas itu di penuhi, silahkan antri pagi jam 6 ke kantor imigrasi. Step nya sama dengan pas pembuatan paspor baru , yaitu mengambil nomor antrian untuk ke loket. Setelah dari loket semua berkas di serahkan kepetugas loket. Kemudian petugas loket akan memberitahu hari dan tanggal untuk datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengahdap ke pejabat di wasdakim (kasi penindakan) untuk di lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Pada proses BAP akan di interview kenapa paspor itu sampai hilang / rusak. Jika sudah semua,maka akan dibuatkan surat BAP dan akan diberitahu untuk datang lagi ke kantor imigrasi untuk menandatangani berkas BAP itu.

Kemudian hari berikutnya kembali lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil surat beserta berkas untuk di bawa ke Kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil). Disana berkas akan di proses, jika di setujui akan diberikan surat persetujuan diberikan penggantian paspor hilang/rusak kepada kantor Imigrasi.

Surat itu dibawa ke kantor Imigrasi untuk di proses selanjutnya,dan proses terakir anda harus datang lagi ke kantor imigrasi untuk proses poto dan wawancara.

HP SMS Whats App 081234066080 Rudi
(Budayakan Meninggalkan pesan agar mudah di tindak lanjuti)