jasa pasport surabaya

jasa pasport surabaya membantu mengurus paspor baru pasport hilang passport rusak Hub 081234066080

PASPOR adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan digunakan untuk melakukan perjalanan keluar negeri

PASPOR berisi biodata pemegangnya, diantaranya :
1. foto pemegang 2. tempat dan tanggal kelahiran 3. informasi kebangsaan 4. identifikasi individual 5. tanda tangan

bagi anda yang belum mempunyai PASPOR dan berniat ingin melakukan perjalan luar negeri, kami dapat membantu anda dalam pengurusan PASPOR anda secara cepat.

Jika PASPOR anda hilang / rusak dan bingung untuk mengurusnya kembali, hubungi kami jasa pasport surabaya 081234066080

syarat pembuatan PASPOR : 1. Paspor Lama jika Perpanjang 2. KTP 3. Akte Lahir 4. Ijasah SMA 5. Kartu Keluarga 6. Akte Nikah jika Sudah Menikah 7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta Bagi anda yang tidak ingin repot dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus sendiri PASPOR anda, kami siap membantu dalam pengurusan paspor hubungi kami jasa pasport surabaya 081234066080

Kami menyediakan jasa keimigrasian diantaranya:
Paspor Baru
Paspor Perpanjangan
Kitas baru
Kitas perpanjangan
Perpanjangan Visa
MERP
ERP
EPO
TELEX VISA (Visa Kerja,Visa Kunjungan)

Ijin-ijin kerja dan legal dokument
RPTKA
TA.01
Telex Visa
IMTA
SKLD
SKJ
SKTT
Laporan Keberadaan

Bagi anda yang kurang paham kami menyediakan jasa pengurusan dengan harga yang murah hubungi kami di jasa pasport surabaya 081234066080

Kami menyediakan jasa pengurusan visa,seperti:
1. VISA AMERIKA
2. VISA JERMAN
3. VISA CHINA
4. VISA PERANCIS

hubungi kami di jasa pasport surabaya SMS dulu 081234066080

JENIS PENGURUSAN DOKUMEN

Jenis pengurusan Dokumen Keimigrasian adalah sebagai berikut :
1. Visa Kerja ( Kitas Kerja ).
2. Visa Keluarga ( Kitas ).
3. Visa Wisatawan Lanjut Usia ( kitas lansia ).
4. Visa Kunjungan usaha.
5. Visa Kunjungan Sosial budaya.
6. Ijin Keluar Masuk Beberapa Kali Perjalanan.
7. Ijin Keluar masuk Sekali Perjalanan.
8. Perpanjangan Visa.
9. Paspor Republik Indonesia.
10. Konversi Kitas ke Kitap
11. Ijin Perusahaan ( PT & CV ).
12. Ijin Penanaman Modal Asing ( P.M.A ).

PERSYARATAN-PERSYARATAN
1. Visa Kerja (Kitas kerja )
Berlaku 1 Tahun dan dapat diperpanjang serta membayar D.P.K.K US $ 1.200 / 1 tahun
Persyaratan :
* Dokumen Sponsor
* Foto Copy Paspor (min 18 Bulan )
* Ijasah,Kurikulum Vitae
* Pas photo : 4 x 6 = 8 lembar, 3 x 4, 2 x 3 = 4

2. Visa Keluarga ( Kitas Keluarga )
Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang
Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Foto Copy Paspor ( min. 18 Bulan )
- Foto Copy Akta Nikah, Akta Kelahiran, Kurikulum Vitae
- Pas Photo : 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 = 8 Lembar

3. Visa Wisatawan Lanjut Usia ( Kitas Lansia )
Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang
Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Foto Copy Paspor ( min. 18 Bulan )
- Foto Copy Asuransi Kesehatan, Kematian & Pihak ke III
- Pas Photo 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 = 8 Lembar

4. Visa Kunjungan Usaha ( VKU )
Berlaku 30 / 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 4 kali
Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Paspor Asli

5. Visa Kunjungan Sosial Budaya
Berlaku 30 / 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 4 kali
Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Paspor Asli

6. Ijin Keluar Masuk Beberapa Kali Perjalanan
Berlaku 6 bulan & 1 tahun
Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Paspor, Kitas dan Buku POA asli
- Foto copy IMTA

7. Ijin Keluar Masuk Sekali Perjalanan
Berlaku 3 bulan dan dapat diperpanjang 4 kali
Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Paspor, Kitas dan Buku POA Asli
- Foto Copy IMTA

8. Perpanjangan Visa
Berlaku tergantung jenis visa
Persyaratan :
- Passport asli

9. Paspor Republik Indonesia
Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
Persyaratan :
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ( asli )
- Akte Lahir dan ijazah ( asli )
- Akte Nikah apabila sudah nikah

10. Konversi Kitas ke Kitap
Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
Persyaratan :
- Dokumen Sponsor
- Paspor, Buku POA, Kitas ( asli )

11. Ijin Perusahaan ( PT & CV )
Proses kurang lebih 3 bulan
Persyaratan :
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( 2 Orang )

12. Ijin Penanaman Modal Asing ( P.M.A )
Proses kurang lebih 3 bulan
Persyaratan :
- Foto Copy Paspor Semua halaman ( 2 Orang )

13. Visa Mahasiswa atau pelajar
Berlaku 1 Tahun dan dapat diperpanjang
Persyratan :
- Photocopy Ijasah terakhir, CV, Paspor
- foto 3 x 2, 3 x 4, 4 x 6 = 8 lembar
- surat keterangan / dokumen sponsor(universitas)